SOKOGURU, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk santri tahap pertama tahun 2025 siap dicairkan sebelum Lebaran Idul Fitri 1446 H.
Total dana yang akan disalurkan mencapai Rp230 miliar, dan proses pencairannya dilakukan langsung ke rekening pesantren secara non tunai.
BACA TERPOPULER: Penukaran Uang Baru Lebaran 2025: UMKM Bisa Manfaatkan Tren Ini!
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Sutrisno, menegaskan bahwa pencairan dana ini merupakan amanat langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agama Nasaruddin Umar, agar santri bisa segera merasakan manfaat bantuan tersebut.
“Kami menjalankan arahan Presiden Prabowo dan Menteri Agama agar dana BOS dan PIP bagi santri cair tepat waktu dan tepat sasaran,” ujar Sutrisno di Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.
BACA JUGA: Transformasi Digital: Kunci UMKM Indonesia Bertahan dan Berkembang di 2025
5 Dokumen Wajib agar Dana BOS Pesantren Cair
Bagi pesantren penerima BOS, pencairan dana hanya bisa dilakukan jika telah melengkapi lima dokumen penting berikut:
- Surat Permohonan Pencairan, disertai bukti unggah dokumen ke portal BOS Kemenag atau email resmi Direktorat Pesantren.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari pimpinan pesantren.
- Surat Perjanjian Kerja Sama antara pejabat pembuat komitmen dan kepala satuan pendidikan.
- Rencana Anggaran Belanja (RAB) untuk penggunaan dana BOS.
- Kuitansi Bukti Penerimaan Dana, sebagai dasar pencatatan administrasi.
- Kelima dokumen tersebut harus disiapkan secara lengkap sebelum dana BOS dicairkan.
- Penyaluran dana dilakukan dalam beberapa tahap, dimulai dari triwulan pertama (Januari–Maret 2025), dan menggunakan mekanisme pembayaran langsung (LS) ke rekening pesantren oleh bank penyalur.
Bagaimana Santri Mencairkan Dana PIP? Ini Mekanismenya!
Sementara itu, pencairan dana PIP untuk santri dilakukan secara individu setelah santri mengaktifkan rekening masing-masing. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan santri penerima PIP:
Datang ke bank penyalur dengan membawa:
Buku tabungan, dan Identitas diri (KTP, kartu pelajar, atau surat keterangan dari kepala desa/lurah).
Dana PIP bisa juga ditarik langsung menggunakan kartu debit ATM, sehingga santri bisa mengakses bantuan dengan lebih mudah.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa seluruh proses pencairan dana dilakukan secara non tunai, demi transparansi dan akuntabilitas. “Dana BOS dan PIP disalurkan langsung ke rekening tanpa transaksi tunai,” tegasnya.
Basnang berharap dana BOS dan PIP tahap pertama ini benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pendidikan pesantren dan meningkatkan kesejahteraan santri.
“Semoga dana ini membawa kemaslahatan bagi pesantren dan para santri,” pungkas Basnang.
Untuk informasi lengkap terkait mekanisme pencairan dan pengajuan dokumen, pesantren bisa mengakses https://bos.kemenag.go.id atau mengikuti akun resmi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI. (*)